Membuat Kartu Keluarga

 

Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.  Orangtua sebaiknya segera memiliki Kartu Keluarga karena kartu ini adalah kartu wajib.

Data di dalam KK harus segera diperbarui saat bayi Anda lahir. Anda tidak diperbolehkan mencoret, merubah, mengganti atau menambah sendiri isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Lokasi pendaftaran: kantor Kelurahan.
Persyaratan :
  • Surat pengantar dari pengurus RT/RW setempat.
  • Kartu Keluarga yang lama.
  • Surat Perkawinan.
  • Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir.
  • Surat keterangan pendaftaran penduduk tetap bagi WNA.
  • Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar lokasi Anda saat ini.
  • Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam satu wilayah propinsi.
Biaya Rp. 5.000.
Waktu pelayanan 1 hari.
Bila terlambat akan dikenakan denda sebesar Rp. 30.000.  

 



Artikel Rekomendasi