Hak Ibu Menyusui di Rumah Sakit

 

Terkadang, tidak semua rumah sakit mendukung pemberian ASI eksklusif sepenuhnya. Apalagi bila Anda tidak bersalin di rumah sakit khusus ibu dan anak. Namun, tidak berarti Anda menyerah dan rela absen melakukan IMD (Inisiasi Menyusui Dini) dan memberikan ASI eksklusif.

Anda dan pihak keluarga, khususnya, dituntut untuk bicara! IMD dan ASI eksklusif bukan hanya hak Anda, tapi juga hak bayi. Berikut beberapa daftar permintaan yang harus Anda ajukan kepada pihak rumah sakit tempat Anda melahirkan, sebelum maupun saat Anda dirawat di sana:
  • Beritahu pihak rumah sakit bahwa sesudah melahirkan, Anda ingin rawat gabung. Rawat gabung adalah kondisi dimana bayi tidak ditidurkan di kamar bayi, tapi justru sekamar dengan Anda selama 24 jam. Jelaskan alasan Anda --ingin  proses menyusui lebih mudah dan lebih dekat dengan bayi-- bila pihak rumah sakit menolak permintaan Anda.
  • Ingatkan selalu obgyn atau dokter kandungan Anda, bahwa saat proses kelahiran nanti, Anda ingin melakukan IMD.
  • Tegaskan kepada dokter, kepala suster, suster dan petugas rumah sakit untuk mendukung Anda memberikan ASI esklusif. Hal ini berguna jika mereka ingin memberikan makanan/minuman lain selain ASI kepada bayi Anda.
  • Jika Anda tidak dapat menyusui langsung, minta pada pihak rumah sakit untuk memberikan ASI perah Anda menggunakan sendok atau gelas kecil. Larang mereka untuk menggunakan dot atau empeng untuk menghindari bayi bingung puting.
  • Minta informasi yang jelas dan detil mengenai cara menyusui yang benar pada bidan atau suster di tempat Anda bersalin.  Bila perlu, Anda dapat meminta  konsultan laktasi lain datang ke kamar rawat, terutama jika Anda merasa tidak puas dengan edukasi yang diberikan petugas kesehatan rumah sakit tempat Anda bersalin.
  • Anda berhak atas keleluasaan untuk sering menyusui bayi. Bayi bisa diberikan ASI dua jam sekali atau lebih jika diperlukan.

Anda atak perlu ragu meminta hak Anda pada rumah sakit. Saat ini hak ASI eksklusif dan IMD telah diatur dalam undang-undang. Di antaranya adalah :

  • Keputusan Menteri Kesehatan No. 450/MENKES/SK/VI/2004 tentang Pemberian ASI Secara eksklusif di Indonesia (KEPMENKES 450)
  • Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 435/2008 tentang Pemberian ASI Secara Dini (Inisiasi Menyusu Dini) bagi Ibu Melahirkan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  • Pasal 128 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan)
  • Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Inisiasi Menyusui Dini di Rumah Sakit)



 



Artikel Rekomendasi