Pemberian ASI eksklusif juga harus ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai. Tentunya selama 6 bulan melaksanakan kewajibannya, si ibu tak harus selalu berada di ruang pribadinya. Menyusui di tempat umum, adalah hal natural. Kebutuhan ini membuat pemerintah 1 Maret 2012 lalu mengeluarkan PP No.33 2012 yang mewajibkan adanya ruang laktasi di tempat publik dan perusahaan swasta.
Jadi jika ingin membawa bayi yang masih menyusu jalan-jalan, pilih lokasi yang bisa memfasilitasi Anda para ibu menyusui, seperti ruang laktasi. Sehingga meski di luar rumah, ASI ekslusif jalan terus! Dan pilih ruang menyusui yang memiliki fasilitas ini:
- Sofa empuk untuk ibu menyandarkan punggungnya ketika menyusui.
- Wastafel, tempat mencuci tangan dan botol. Wastafel wajib dijaga kebersihannya dan tetap kering, karena kuman gemar bersarang di tempat basah dan lembab.
- Changing table atau Baby tafel untuk ibu mengganti popok sebelum atau sesudah menyusui.
- Dispenser untuk ibu yang membutuhkan minum karena ibu menyusui mudah haus. Dispenser dengan air panas juga berguna untuk membuat susu, jika si ibu tidak menyusui.
- Hiasan dinding dengan beragam informasi seputar ibu dan anak. Sambil menyusui, ibu bisa mendapatkan informasi yang berguna.
Baca juga: Daftar Ruang Menyusui di Mal