Hak Pasien Saat Berobat

 

Walau belum ada data resmi berapa kasus pelanggaran hak pasien di Indonesia, namun fenomena ini kerap terjadi. Coba saja Anda simak surat pembaca di media massa, tak terhitung sudah mereka yang mengeluh soal pelayanan rumah sakit dan paramedisnya yang jauh dari harapan ideal.

Entah kenapa, pasien di Indonesia merasa bahwa ia adalah pihak yang berada di bawah, alias tak berdaya menghadapi dokter. Mungkin itu sebabnya, timbul perasaan takut pada si pasien untuk bersikap kritis dan bertanya segala sesuatu yang berkaitan dengan penyakitnya.

Padahal, sebagai pasien, kita memiliki hak-hak yang dijamin undang-undang. Sayangnya, undang-undang ini belum begitu disosialisasikan kepada masyarakat. Dr. Robert Imam Soetedja, dari IDI Jakarta Barat sebagai ketua Paguyuban Humas Rumah Sakit se-Jakarta dan anggota Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Persi) mengatakan, hak-hak pasien tercantum dalam Hak dan Kewajiban Pasien Undang-undang No.23/1992

Mungkin, pasien tidak tahu apa yang harus dikatakan kepada dokter. Padahal, itu adalah salah satu haknya. Masyarakat harus tahu bahwa mereka punya hak yang diatur dalam undang-undang. Sebagai dokter pun, kami punya kewajiban mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. "Artinya, sekarang memang sedang gencar-gencarnya diinformasikan kepada dokter-dokter bahwa pasien punya hak yang diatur undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah," jelas dr. Robert.

Ia melanjutkan, secara umum, pasien mempunyai beberapa hak. Yang paling mendasar adalah hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan penyakitnya. Misalnya, sakit apa, tindakan medis apa, diberi obat apa, efek samping obat apa, dan sebagainya. Jadi, pasien jangan diam saja. Sebaliknya, dokter berkewajiban melaksanakan apa yang menjadi hak si pasien tersebut.

 



Artikel Rekomendasi