Pasca Melahirkan, Kapan Bayi Boleh Dibawa Pulang?

 

Fotosearch



Jika ibu dan bayi sudah mencapai kondisi ini, berarti Anda dan buah hati sudah boleh pulang ke rumah.

Ketika pihak Rumah Sakit menyatakan Anda dan bayi sudah boleh pulang, itu artinya, pemeriksaan terakhir yang dilakukan secara kolaboratif  antara dokter obgyn yang menangani ibu dengan dokter spesialis anak yang menangani bayi, menunjukkan hasil yang baik. Ini berarti…
Pada ibu
  • Kondisi umum dan kesadaran baik.
  • Tanda-tanda vital meliputi tekanan darah, suhu,  nadi dan respirasi, normal.
  • Hasil pemeriksaan laboratorium dalam batas normal, di antaranya kadar Hemoglobin (Hb) normal atau ibu tidak anemia, jumlah lekosit normal artinya tidak terjadi infeksi, dan protein urin normal yang menandakan tak ada eklampsia.
  • Perdarahan  pascabersalin normal, dengan volume 3-4 pembalut per/hari.
  • Involusi atau kembalinya rahim ke ukuran semula berjalan baik, ditandai perut mengempis dan ibu mengalami kontraksi ringan dengan afterpain atau nyeri pascabersalin yang bisa dilalui.
  • Ibu sudah bisa menyusui dan tidak mengalami mastitis atau radang payudara.  
  • Pada ibu yang bersalin lewat vagina, bekas jahitan perineum kering, bersih, tak ada perdarahan. Pada ibu yang bersalin sesar, bekas luka operasi kering, tak ada perdarahan, tidak ada infeksi dan ibu sudah bisa mobilisasi atau bergerak.
Sebelum pulang, pastikan Anda mendapat konseling breast care, perawatan bayi baru lahir dan perawatan luka pascaoperasi (bila bersalin sesar) dari tenaga kesehatan.

Pada bayi
  • Kondisi umum baik, APGAR score baik, reflek-reflek normal.
  • Berat badan bayi saat lahir normal 2500-4000 gram.
  • Tanda-tanda vital pada batas normal.
  • Hasil pemeriksaan laboratorium dalam batas normal.
  • Reflek menyusu baik, bayi sudah bisa menyusu.
  • Bayi sudah mendapat obat tetes mata, injeksi Vitamin K, dan imunisasi Hb-0. (LAD/MON)
BACA JUGA:

Tetap Percaya Diri Pasca Melahirkan
Bugar Pasca Melahirkan

 



Artikel Rekomendasi