Orang Tua Boleh Tak Beri Izin, Anak Boleh Belajar di Rumah

 

shutterstock

Memasuki masa transisi pembelajaran tatap muka.
 
Menurut pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 15 Juni, tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada bulan Juli. Namun, hanya sekolah di zona hijau saja yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah di zona kuning, oranye, dan merah, akan tetap diberlakukan pembelajaran jarak jauh.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pada bulan Juli, baru siswa SMA/SMK dan SMP sederajat saja yang kembali bersekolah. Sementara, untuk siswa SD sederajat, sekolah baru akan dimulai pada bulan ketiga atau September 2020. Untuk siswa Pendidikan usia dini atau TK, belajar tatap muka akan dimulai paling akhir, yakni bulan kelima atau November 2020.
 
Persyaratan Ketat
Selain status zona hijau, ada beberapa persayaratan lain untuk menentukan apakah sekolah sudah bisa dibuka atau belum. Nadiem menjelaskan bahwa harus ada izin dari Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama setempat. Di samping itu, sekolah juga baru bisa dibuka apabila satuan Pendidikan setempat sudah memenuhi semua daftar periksa seperti ketersediaan toilet bersih, sarana cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan, thermogun, dan akses fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit, dan lainnya.
 
Persyaratan terakhir adalah izin dari orang tua siswa. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” terang Nadiem. Maka, apabila orang tua masih keberatan untuk melepas anaknya pergi ke sekolah, maka siswa tersebut berhak melanjutkan pembelajaran jarak jauh dari rumah.
 
(Lela Latifa)

 

 



Artikel Rekomendasi