Pendaftaran Siswa Baru di Masa Pandemi, Ini Caranya

 

shutterstock

 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli. “Kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan, sebentar lagi akan diumumkan untuk kelulusan siswa SD,” ujar Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad. Artinya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera dilaksanakan.
 
Persentase Penerimaan Siswa Baru
Ada 10,9 juta peserta didik mulai dari usia SD hingga SMA-SMK yang akan mengikuti PPDB tahun ini. Persentase penerimaan siswa baru tahun ini adalah 50% dari jalur zonasi, 15% jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar, jalur perpindahan 5%, dan sisa 30% nya adalah untuk jalur prestasi.
 
Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, disebutkan bahwa PPDB pada Jalur Prestasi dapat dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan rata-rata akumulasi nilai lima semester terakhir, nilai ujian kelulusan daring, dan/atau nilai prestasi akademik atau non akademik.
 
Daftar Online
Dalam masa pandemi ini, Kemendikbud mendorong pemerintah daerah melaksanakan PPDB secara online atau daring. “PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring, “ ujar Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang
 
Hadir Langsung dengan Protokol Kesehatan
Chatarina menjelaskan juga bahwa bila PPDB di beberapa daerah tidak bisa dilakukan secara online, maka bisa dilakukan dengan luring atau luar jaringan, yakni hadir langsung. Akan tetapi, pendaftaran dengan kehadiran fisik ini harus disertai dengan protokol kesehatan yang ketat.
 
“Tentu saja sesuai dengan yang diperintahkan oleh Bapak Presiden bahwa dalam pelaksanaan PPDB jika tidak dapat menghindari pertemuan langsung maka untuk metode luring harus memperhatikan protokol kesehatan seperti penyediaan masker dan hand sanitizer, menjaga jarak, dan tidak melakukan kerumunan,” tegas Chatarina.
 
“Oleh karena itu dalam metode luring kami harapkan kesiapan pemerintah daerah untuk jauh-jauh hari menyampaikan pelaksanaan PPDB nya secara luring sehingga dapat membagi waktu pendaftaran agar tidak terjadi kerumunan yang akan menyulitkan pendaftar untuk menjaga jarak,” imbuhnya.
 
Provinsi yang Menerapkan PPDB Online
Hamid mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi monitoring PPDB  untuk tingkat SMA, ada 14 provinsi yang akan melaksanakan PPDB secara online atau daring antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau.
 
Provisi yang Menerapkan PPDB Online dan Fisik
Sementara, 19 provinsi dilaporkan akan melaksanakan PPDB secara daring dan luring antara lain Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Banten,  Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara.
 
Lela Latifa
 
 
 

 

 


Topic

#corona #coronavirus #viruscorona #covid19 #dirumahsaja #dirumahaja #belajardirumah #workfromhome



Artikel Rekomendasi