RUU KIA, Ibu Cuti Melahirkan 6 Bulan

 

Foto: shutterstock


Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak akan disahkan sebagai inisiatif DPR. 

 

Menyusui eksklusif selama 6 bulan tanpa deg-degan menjadi dambaan setiap ibu bekerja. Selama ini, ibu harus kembali bekerja setelah cuti melahirkan 3 bulan. Artinya masih ada 3 bulan perjuangan untuk tetap bisa memberikan ASI secara eksklusif dengan berbagai tantangannya. Memerah ASI di rumah dan di tempat kerja yang belum tentu memiliki nursery room karena keterbatasan ruang-ruang yang ada di kantor. 

 

Menyusui ASI secara eksklusif di saat cuti melahirkan berlalu kerap terkendala karena jenis pekerjaan ibu yang tidak memungkinkan untuk memerah ASI. Lantas, sufor menjadi pilihan untuk menjadi susu pengganti ASI. Padahal semua ibu paham bahwa ASI adalah satu-satunya makanan terbaik untuk bayi dan tak tergantikan kandungan gizinya. ASI juga diyakini dapat mencegah stunting, gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada anak yang terjadinya di 1.000 HPK.

 

Menyadari pentingnya ASI eksklusif untuk bayi dan kesejahteraan ibu menyusui, Puan Maharani, Ketua DPR RI berinisiatif membuat RUU KIA (Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak).

 

Puan mengatakan, RUU KIA  memiliki tujuan agar tumbuh kembang anak sebagai penerus bangsa dapat berjalan dengan baik. Ia menyebut, RUU KIA akan mendukung upaya Pemerintah menanggulangi masalah stunting yang masih menjadi problem besar di Indonesia.

 

“Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memajukan SDM bangsanya lewat kesejahteraan keluarga tiap-tiap rakyatnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, kesejahteraan ibu dan anak harus menjadi kunci,” ujar Puan. 

 

Hari Kamis, 30 Juni 2022 Rancangan Undang-undang KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna.  Setelah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, pihak Dewan masih menunggu Surat Presidan dan Daftar Inventarisasi Masalah dari Pemerintah sebelum Badan Musyawarah memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan bersama pemerintah melakukan pembahasan tingkat I.

(IR)

 



Artikel Rekomendasi