Siapa yang Boleh dan Tidak Boleh Divaksin Covid-19?

 

Foto ilustrasi (Freepik)

Sejak Desember 2020 lalu, vaksin Covid-19 Sinovac telah tiba di Indonesia. Namun tidak semua orang akan mendapatkan vaksin tersebut. 
Berdasarkan uji klinis, terdapat beberapa persyaratan untuk men-skrining kelompok yang akan divaksin dan yang tidak boleh divaksin. 

Anggota pakar media Satgas Covid-19, Dr. dr. Erlina Burhan, MS.c., SpP(K) menjelaskan dalam acara Facebook Live bersama Femina, Senin, 11 Januari 2021, kelompok yang boleh menerima vaksin Sinovac adalah yang memiliki kriteria sebagai berikut:

"Syarat pertama, penerima vaksin ini adalah orang sehat. Kedua, usia di atas 18 - 59 tahun. Itu syarat utamanya dulu," kata Erlina. 

Syarat selanjutnya, menurut Erlina, orang yang akan divaksin harus dalam keadaan sehat dan bukan pasien atau penderita Covid-19. Bukan juga orang yang baru sakit Covid-19 dan dinyatakan sembuh.

Karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas, vaksin pun diutamakan kepada kelompok prioritas. Orang yang pernah terinfeksi Covid-19 dan sudah sembuh, tidak masuk kelompok prioritas karena dalam tubuhnya sudah terbentuk antibodi. 

"Orang yang sedang terinfeksi covid, itu di dalam tubuhnya membentuk antibodi atau kekebalan. Walaupun sebenarnya kadar antibodi itu  lama-lama bisa berkurang," kata Erlina. 

Selanjutnya, kelompok lain yang tidak boleh divaksin adalah orang-orang dengan penyakit penyerta atau komorbid, seperti hipertensi, jantung, autoimun, hipertiroid, kanker, dan lainnya. Hal ini untuk menghindari risiko atau efek samping vaksin yang dapat memperparah kondisi penyakit. 

 
Foto ilustrasi (Freepik)


"Juga bukan orang-orang komorbid yang punya sakit berat sehingga dikhawatirkan nanti dengan pemberian vaksin akan terjadi sesuatu. Kita tahu kan vaksin ini merupakan sesuau yang baru, walaupun keamanannya sudah kita dapatkan dari pemerintah, tetapi tetap harus ada kehati-hatian yang lebih," kata Erlina. 

Tak hanya itu, Erlina juga menyebutkan kriteria eksklusif seseorang tidak dapat menerima vaksin Covid-19. 

"Ada beberapa kriteria eksklusif lagi sehingga orang tidak boleh divaksin Covid-19. Yaitu ada riwayat alergi, kemudian tidak sedang demam, tidak sedang sakit infeksi saluran napas. Kalau ada komorbid dan komorbidnya tidak terkendali, ini juga tidak dapat," ujar Erlina. 

Perlu diketahui untuk pemberian vaksin Covid-19, target pemerintah adalah bukan menciptakan kekebalan individu melainkan kekebalan kelompok atau herd community. Sehingga apabila mayoritas orang dalam suatu populasi sudah memiliki kekebalan, maka kelompok yang tidak divaksin otomatis sudah terlindungi. 

 


"Tujuan dari vaksin adalah menciptakan herd community atau kekebalan kelompok. Artinya seseorang atau individu kalau divaksin, itu bukan hanya dia yang punya antibodi, tapi satu komunitas itu. Target Indonesia adalah 70 persen (yang divaksin), sehingga sisanya yang 30 persen menjadi tidak rentan," ujar Erlina. 

Menurut Erlina, saat ini Indonesia sudah memiliki 3 juta vaksin. Sebab vaksin Sinovac harus disuntikkan dua kali, maka itu artinya tersedia 1,5 juta dosis vaksin yang akan disuntikkan. 

Oleh sebab itulah, pemerintah melakukan skrining untuk mendapatkan orang-orang prioritas yang akan divaksin terlebih dahulu. Jadi, meskipun Anda mungkin sudah mendapatkan SMS pemberitahuan sebagai penerima vaksin, menurut Erlina, skrining lanjutan masih akan berlaku. 

Baca juga:

Bolehkah Orang Dewasa Sehat Tak Divaksin Covid-19?

Aturan Perjalanan Darat dan Udara di Masa Pandemi Covid-19


ALI



 

 



Artikel Rekomendasi