Batas Maksimal Punya Kartu Kredit

 

 

Kartu kredit masih dibutuhkan oleh sebagian keluarga di Indonesia. Selain untuk alat bayar tagihan listrik atau telepon, juga digunakan untuk Bunda yang berprofesi sebagai pengusaha kecil. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, berikut jumlah maksimal kepemilikan kartu kredit;
  1. Penghasilan di bawah Rp. 3 juta à dilarang memiliki kartu kredit.
  2. Penghasilan antara Rp. 3 juta – 10 juta à maksimal punya 2 kartu kredit.
  3. Penghasilan diatas Rp. 10 juta à tidak dibatasi jumlah kartu kredit, tapi usahakan batasi limitnya maksimal 2 kali gaji Anda sebulan.

 



Artikel Rekomendasi