Jakarta Akan PSBB Kedua, Pandemi Lebih Parah Dari Sebelumnya

 

Foto ilustrasi (Freepik)

Gubernur Anies Baswedan memutuskan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan angka kasus Covid-19 yang semakin bertambah, dengan kenaikan kasus aktif, jumlah kematian, bahkan tingkat keterisian tempat tidur. 

PSBB kedua akan dimulai pada Senin, 14 September 2020. Pemprov DKI akan kembali memberlakukan sejumlah kebijakan seperti pada masa awal pandemi dulu. Di antaranya, pembatasan transportasi umum baik dari segi jumlah dan jam operasional, penutupan tempat hiburan, penyesuaian tempat ibadah, peniadaan ganjil-genap, hingga penutupan perkantoran. 

Kegiatan publik yang sifatnya kumpul-kumpul juga akan dilarang. Karena aktivitas ini berpotensi besar menimbulkan interaksi yang berisiko menyebarkan virus Covid-19. 

"Saat ini kondisinya darurat lebih darurat di masa wabah awal dulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap di rumah, jangan keluar dari Jakarta kalau tidak mendesak," kata Gubernur Anies Baswedan, seperti dikutip dari CNBC.com.

Menurut Gubernur Anies, pada PSBB pertama yang dimulai 16 Maret 2020, dua minggu kemudian jumlah kasus yang harus dirawat mengalami perlambatan bahkan terjadi pelandaian. Namun pada Agustus-September dimana era normal baru dengan mulai diberlakukannya pelonggaran aktivitas, kasus Covid-19 mengalami kenaikan. 

"Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies.

Jangan Lengah untuk Menerapkan Protokol Kesehatan

Tidak dimungkiri bahwa ketika era normal baru diberlakukan, banyak di antara kita yang mulai agak lega. Era normal baru diasumsikan sebagai masa transisi dimana kondisi pandemi Covid-19 yang akan segera berakhir, dan kehidupan kita bisa pulih seperti sedia kala. Beberapa mal, sejumlah perkantoran, dan tempat wisata mulai dibuka. 

Akan tetapi, seperti yang sudah dikhawatirkan sebelumnya, bahwa akan terjadi lagi gelombang pandemi Covid-19 sebelum akhir tahun, minggu depan pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB.

Berkaca dari situasi tersebut, perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa protokol kesehatan harus terus dilakukan. Selain menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan, konsumsi makanan bernutrisi, istirahat dan tidur yang cukup, serta tidak perlu keluar rumah jika tidak mendesak. 



ALI

 



Artikel Rekomendasi