Siapkan Bujet untuk Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 1 Januari 2020!

 


Ilustrasi: Dok. BPJS Kesehatan


Berita kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang muncul seminggu belakangan ini akhirnya final. Berdasarkan hasil rapat kerja Kementerian Keuangan dan DPR (03/09) pemerintah siap menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020 mendatang, seperti dilansir dari Kompas.com. Keputusan menaikkan iuran diambil akibat defisit JKN yang terjadi sejak diluncurkannya pada 1 Januari 2014 lalu hingga saat ini diproyeksikan sudah mencapai Rp 32,8 triliun!

Usulan kenaikan 100% berlaku hanya untuk Kelas I dan Kelas II, yaitu Kelas I semula membayar Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 sementara Kelas II semula Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 pada tanggal 1 Januari 2020. Peserta JKN Mandiri Kelas III yang sebelumnya hanya membayar iuran Rp 25.500 akan mengikuti kenaikan menjadi Rp 42.000 per bulan. Namun, keputusan ini masih menunggu Presiden RI Joko Widodo untuk mengesahkannya melalui peraturan presiden (perpres).

Meski sudah memiliki asuransi kesehatan dari perusahaan swasta, Ayah dan Bunda wajib mendaftarkan semua anggota keluarga menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan untuk mendapat perlindungan optimal tanpa batasan usia. Bahkan bayi di dalam kandungan pun sudah bisa didaftarkan dengan proteksi yang dijamin seumur hidup sementara iuran bulanannya juga terjangkau.

Nah, jika masih ingin mendapat manfaat BPJS Kesehatan tentunya kita harus tertib membayar iuran bulanan. Apa saja yang bisa Anda dapat sebagai peserta aktif? Dilansir dari BPJS-Kesehatan.go.id, cek manfaat JKN BPJS Kesehatan berikut ini:
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang mencakup administrasi pelayanan; pelayanan promotif dan preventif; pemeriksaan, pengobatan, maupun konsultasi medis; tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; transfusi darah sesuai kebutuhan medis; pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama; hingga rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi.

b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang mencakup rawat jalan (mulai dari administrasi pelayanan; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub spesialis; tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; pelayanan alat kesehatan implan; pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi  medis; rehabilitasi medis; pelayanan darah; pelayanan kedokteran forensik; pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan) serta rawat Inap (perawatan inap non-intensif, perawatan inap di ruang intensif, dan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri). 
 

ALICE LARASATI


Baca juga:
Baca 5 'Syarat' Finansial Sebelum Merencanakan Kehamilan
Biaya Klinik Tumbuh Kembang Gratis dengan BPJS

 

 



Artikel Rekomendasi